Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formulir yang digunakan untuk: a. pewarganegaraan; b. memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat; c. kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; d. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA; e. menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara INDONESIA; f. pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan g. memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII . . .
Koreksi Anda