Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai orang asing. (2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai Warga Negara INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG untuk memilih berakhir.
Koreksi Anda