Koreksi Pasal 36
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 belum lengkap, Perwakilan Republik INDONESIA mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan
menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
