Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan b. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA terlapor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain: a. fotokopi Surat Perjalanan Republik INDONESIA atas nama yang bersangkutan; dan b. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Koreksi Anda