Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengumumkan nama anak angkat yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam . . . dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda