Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi Kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Koreksi Anda