Koreksi Pasal 22
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, PRESIDEN memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai alasannya.
(2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
Koreksi Anda
