Koreksi Pasal 21
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya . . .
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda
