Koreksi Pasal 16
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
