Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dapat memberi Kewarganegaraan Republik INDONESIA kepada Orang Asing karena alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, kecuali dengan pemberian . . .
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian INDONESIA.
Koreksi Anda
