Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditolak, PRESIDEN memberitahukan kepada Menteri. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. Pasal 12 . . .
Koreksi Anda