Koreksi Pasal 9
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat . . .
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Koreksi Anda
