Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. (3) Instansi . . . (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima. (4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
Koreksi Anda