Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal persyaratan administratif permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
(4) Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Koreksi Anda
