Koreksi Pasal 28
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
a. Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang berasal dari:
1. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN;
2. Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian pendahuluan; atau
3. Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah diterbitkan alokasi kredit ekspornya;
tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
