Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam NPPLN. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank INDONESIA berdasarkan permintaan Menteri. (3) Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga, dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN. (4) Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Departemen Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan perubahan APBN tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda