Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP. (2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam NPH. (3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat : a. jumlah; b. peruntukan; dan c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah. (4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dengan Kepala Daerah/Pimpinan BUMN. (5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani. (6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda