Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN. (2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan PPLN/PHLN. (3) Dalam . . . (3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (4) Menteri MENETAPKAN peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri MENETAPKAN persyaratan penerusan pinjaman dan/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda