Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2) NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. jumlah; b. peruntukan; dan c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah. (3) NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda