Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perundingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi. (2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan, Departemen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya dengan didampingi oleh ahli hukum. (3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan hukum. (4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan dituangkan dalam NPPHLN. Pasal 15 . .
Koreksi Anda