Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pinjaman Pemerintah melalui fasilitas kredit ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9. (2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui fasilitas kredit ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan setelah alokasi pinjaman pemerintah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan pinjaman komersial yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor, maka pengadaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyedia barang harus mengajukan bank komersial terkemuka bertaraf internasional sebagai calon PPLN; dan b. Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda