Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8); d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri. (3). Konsultan… (3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.
Koreksi Anda