Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4);
b. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan
c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
Koreksi Anda
