Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. BAB III…
Koreksi Anda