Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dalam tempat khusus ditentukan oleh Ankum. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat khusus tersebut kecuali atas izin Ankum.
Koreksi Anda