Koreksi Pasal 25
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan:
a. laporan atau pengaduan;
b. pemeriksaan pendahuluan;
c. pemeriksaan di depan sidang disiplin;
d. penjatuhan hukuman disiplin;
e. pelaksanaan hukuman;
f. pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.
Koreksi Anda
