Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan: a. laporan atau pengaduan; b. pemeriksaan pendahuluan; c. pemeriksaan di depan sidang disiplin; d. penjatuhan hukuman disiplin; e. pelaksanaan hukuman; f. pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.
Koreksi Anda