Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan: a. situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi; b. pengulangan ... b. pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin; c. terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Koreksi Anda