Koreksi Pasal 24
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan:
a. situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi;
b. pengulangan ...
b. pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;
c. terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
