Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; d. melaksanakan putusan Ankum.
Koreksi Anda