Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik INDONESIA dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin. (2) Pemeriksaan ... (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.
Koreksi Anda