Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu. (2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah: a. Ankum, b. Atasan langsung, c. Atasan tidak langsung, d. Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Koreksi Anda