Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. (2) Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin: a. meninggal dunia, b. sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda