Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Koreksi Anda