Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilarang: a. membocorkan rahasia operasi kepolisian; b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan; c. menghindarkan tanggung jawab dinas; d. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; e. menguasai … e. menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya; f. mengontrakkan/menyewakan rumah dinas; g. menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit; h. mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak; i. menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi; j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani; k. memanipulasi perkara; l. membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan; m. mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; n. mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara; o. melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya; p. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani; q. menyalahgunakan wewenang; r. menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; s. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; t. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas; u. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah; v. memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali karena tugasnya; w. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; x. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Pasal 7 ...
Koreksi Anda