Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah; b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara; c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik- baiknya; e. hormat … e. hormat-menghormati antar pemeluk agama; f. menjunjung tinggi hak asasi manusia; g. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum; h. melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah; i. bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat; j. berpakaian rapi dan pantas.
Koreksi Anda