Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan:
a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan
b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
Koreksi Anda
