Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda