Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. garam. (2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 3 …
Koreksi Anda