Koreksi Pasal 71
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Menteri menjatuhkan tindakan administratif dalam bentuk Keputusan.
(2) Apabila ternyata pelanggaran yang dilakukan terdapat indikasi tindak pidana, Menteri meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
