Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Menteri menjatuhkan tindakan administratif dalam bentuk Keputusan. (2) Apabila ternyata pelanggaran yang dilakukan terdapat indikasi tindak pidana, Menteri meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda