Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kemitraan usaha dilaksanakan dengan ketentuan: a. Badan Usaha berkewajiban membantu perolehan permodalan, bertindak sebagai penjamin, meningkatkan teknis usaha, menampung dan memasarkan hasil usaha; b. Transmigran berkewajiban menyediakan lahan hasil usaha, bahan baku, tenaga kerja dan mengembalikan permodalan.
Koreksi Anda