Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dengan transmigran dilaksanakan berdasarkan ijin pelaksanaan transmigrasi dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha menyiapkan usulan kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri meneliti dan menilai untuk dapat memberikan ijin. (4) Tata cara pemberian ijin transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda