Koreksi Pasal 59
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.
(2) Peranserta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. sumbangan pemikiran atau informasi;
b. temuan-temuan teknologi terapan;
c. jasa pelayanan;
d. pengadaan barang atau modal;
e. bantuan tenaga sosial untuk penyuluhan, pengarahan, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan masyarakat.
(3) Bentuk peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara sukarela atau atas dasar hubungan hukum tertentu.
(4) Lingkup peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyiapan permukiman, pengarahan dan penempatan, pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi.
Koreksi Anda
