Koreksi Pasal 58
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setelah penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait.
(2) Dalam pembinaan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan.
Koreksi Anda
