Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.
Koreksi Anda