Koreksi Pasal 56
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
(2) Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;
b. mempunyai prasarana dan sarana permukiman, fasilitas umum;
c. tersedia tanah kas desa;
d. mempunyai organisasi pemerintahan desa;
e. mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 kepala keluarga;
f. setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;
g. mempunyai kelembagaan ekonomi;
h. mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;
i. pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.
(3) Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.
Koreksi Anda
