Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun. (2) Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: a. mempunyai wilayah dengan batas yang jelas; b. mempunyai prasarana dan sarana permukiman, fasilitas umum; c. tersedia tanah kas desa; d. mempunyai organisasi pemerintahan desa; e. mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 kepala keluarga; f. setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik; g. mempunyai kelembagaan ekonomi; h. mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya; i. pola usaha yang ditetapkan telah berkembang. (3) Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.
Koreksi Anda