Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) Menteri bekerjasama dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda