Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
Koreksi Anda