Koreksi Pasal 54
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
