Koreksi Pasal 53
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan masyarakat ransmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Usaha.
(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
