Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Umum, meliputi: a. Bidang ekonomi terdiri atas penyediaan sarana produksi, peningkatan produktivitas lahan dan pengembangan usaha, pembentukan kelembagaan dan pemasaran, partisipasi masyarakat dan kemitraan usaha. b. Bidang sosial dan budaya terdiri atas pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, peningkatan peranan pemuda dan peranan wanita, partisipasi masyarakat, seni budaya dan olah raga. c. Bidang mental spiritual terdiri atas ideologi, agama, sikap mental dan perilaku. d. Bidang kelembagaan pemerintahan desa terdiri atas penyiapan dan pembentukan prasarana dan sarana pemerintahan desa dan kelembagaan serta lembaga masyarakat desa. (2) Pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum terdiri atas lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Koreksi Anda