Koreksi Pasal 49
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilakukan melalui tahap penyesuaian, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.
(2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk adaptasi dengan lingkungan berlangsung selama 1,5 (satu setengah) tahun.
(3) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kemampuan dan pemenuhan kebutuhan hidup transmigran berlangsung selama 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) tahun.
(4) Tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan usaha produktif secara mandiri, berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
