Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat disertai dengan pemberian bantuan sarana produksi dan sarana usaha dari Menteri.
Koreksi Anda