Koreksi Pasal 47
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat disertai dengan pemberian bantuan sarana produksi dan sarana usaha dari Menteri.
Koreksi Anda
